SPESIFIKASI
UKURAN KAYU UNTUK BANGUNAN RUMAH DAN GEDUNG
Spesifikasi ini mencakup ketentuan ukuran kayu yang ada dipasaran untuk digunakan dalam konstruksi bangunan rumah dan gedung, contohnya untuk konstruksi kuda-kuda (rangka atap), kusen pintu dan jendela atau bisa juga untuk pegangan tangga dan tralis.
Kayu bangunan adalah kayu olahan yang didapat dengan cara mengkonversi kayu bulat menjadi kayu berbentuk balok, papan atau sesuai dengan tujuan penggunaanya.
Dibawah ini ukuran - ukuran (Dimensi) kayu yang ada dipasaran :
- Kusen Pintu dan Jendela (cm) :
- 6/10, 6/12, 6/13, 6/15
- 8/10, 8/12, 8/15
- Kuda - Kuda (cm) :
- 8/10, 8/12, 8/15, 8/18
- 10/12, 10/15, 10/18
- Kaso/usuk (cm) : 4/6, 4/8, 5/7
- Tiang Balok (cm) :
- 8/8, 8/10, 8/12
- 10/10, 10/12
- 12/12, 12/15
- Balok Antar Tiang (cm) :
- 4/6, 4/8
- 6/8, 6/12, 6/15
- 8/12, 8/15, 8/18
- 10/12, 10/15
- Balok Langit (cm) :
- 8/12, 8/15, 8/18, 8/20
- 10/15, 10/18, 10/20
- Toleransi ukuran panjang kayu ditetapkan berdasarkan ukuran nominal 100 mm dan toleransi ukuran tebal dan lebar kayu ditetapkan 0-15 mm dari ukuran nominal.
- Ketentuan
kadar air kayu adalah ukuran kayu gergajian dalam keadaan kering udara maksimum
23%, kecuali untuk kusen daun pintu, daun jendela, jelusi dan elemen lainnya
mempunyai kadar air maksimum 20%Tabel Ukuran Kayu Berdasarkan Penggunaan
Sumber : SNI 03 - 2445 - 1991 ( Spesifikasi Kayu Untuk Bangunan Gedung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar